Asumsi Perhitungan
Ujrah Wakalah
Ujrah wakalah bersifat informatif; tarif kontribusi mengikuti tabel resmi produk.
Hasil Perhitungan
Peserta hidup pada akhir masa asuransi, diberikan Saldo Dana sebesar
Rp0Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan, diberikan Saldo Dana sebesar
Rp0Peserta meninggal dunia pada masa asuransi, diberikan Uang Asuransi + Saldo Dana
Rp0Visualisasi Pertumbuhan Manfaat
Perbandingan akumulasi kontribusi yang dibayarkan versus estimasi saldo dana investasi dan total manfaat bila terjadi risiko meninggal dunia.
Tabel Manfaat dalam satuan Rupiah (Rp)
| Tahun | Kontribusi Bulanan | Akumulasi Kontribusi | Kontribusi Gross Saving | Estimasi Saldo Dana Investasi | Estimasi Saldo Dana Investasi + Uang Asuransi |
|---|
Bagaimana Perhitungan Ini Bekerja
- Tarif Gross — tarif per Rp1.000 Uang Asuransi dicari dari tabel resmi berdasarkan usia masuk, masa asuransi, dan cara bayar. Kontribusi =
ROUNDUP(tarif ÷ 1.000 × Uang Asuransi). - Kontribusi Gross Saving — bagian tabungan dari kontribusi, memakai tarif netto (tanpa ujrah wakalah dan tabarru') pada tabel yang sama.
- Hasil investasi peserta —
HI = Hasil Investasi DIP × Nisbah Peserta, laluHI₁₂ = (1 + HI)^(1/12) − 1untuk pembayaran bulanan. - Saldo dana — untuk cara bayar bulanan, setoran dibungakan secara anuitas due bulanan lalu ditambah saldo tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar HI. Untuk Tahunan/Sekaligus,
Saldoₜ = (Gross Savingₜ + Saldoₜ₋₁) × (1 + HI). - Manfaat meninggal — Uang Asuransi penuh ditambah saldo dana pada tahun berjalan.
Catatan
— Besar Estimasi Saldo Dana Investasi tergantung dari besar dan waktu pembayaran kontribusi serta realisasi hasil investasi yang didapatkan selama masa asuransi.
— Kalkulator ASJ Sejahtera ESQ Tour & Travel qq Jamaah Haji Plus berlaku sampai dengan tanggal 22 Januari 2027 dan hanya berlaku untuk calon Pihak Yang Diasuransikan tersebut di atas.